Kliring adalah masalah yang kerap mengganggu saat dua nasabah bank berbeda melakukan transfer. Biasanya akan terdapat jeda uang masuk yang cukup lama. Masalah ini biasanya terjadi saat transaksi jual-beli online. Umumnya penjual yang mendapatkan konfirmasi transfer dari pembeli menggunakan rekening bank yang berbeda akan melakukan pengecekan baik menggunakan Internet Banking atau melalui ATM, pada saat melakukan pengecekan tersebut dalam beberapa kasus dana yang telah ditransfer tidak langsung masuk ke rekening yang dituju pada saat itu juga. Masalah serupa juga dialami para karyawan perusahaan ketika gajian. Karyawan yang menggunakan bank yang berbeda dengan bank payroll perusahaan akan mengalami keterlambatan gaji.
Dalam dunia perbankan, kliring adalah penukaran data keuangan elektronik atau warkat baik atas nama nasabah maupun bank yang hasil perhitungannya diselesaikan di waktu tertentu. Kliring dapat juga dipahami sebagai kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai utang piutang dalam sebuah transaksi keuangan. Tujuan dari kliring sendiri adalah untuk memudahkan penyelesaian transaksi dan menjamin keamanannya serta memperlancar dalam transaksi dalam bentuk pembayaran giral. Sedangkan uang giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang cara penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, pemindah bukuan dan surat perintah perintah pembayaran lainnya.
Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu :
• Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring serta mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
• Mempunyai izin yang sah.
• Keadaan administrasi dan keuanngan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajiban dalam kliring.
• Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor setiap minimum bagi pendirian bank baru diwilayahnya.
• Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini hanya berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta pindah wilayah kliring.
• Bank peserta menunjukkan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Kliring sendiri ada bermacam-macam jenisnya dan umumnya terbagi menjadi 3 yakni :
1. Kliring Umum
Kliring umum merupakan sarana perhitungan warkat-warkat antara bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
2. Kliring Lokal
Kliring local adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan.
3. Kliring Antar Cabang
Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar