cursor

Luffy Diagonal Resize

Kamis, 10 November 2016

WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARA



1.     WARGA NEGARA

a.    Pengertian
Warga Negara merupakan terjemahan kata citizens yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air.
Warga Mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga Negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara.

b.    Kriteria Warga Negara Indonesia (WNI)
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi WNI setelah memenuhi beberapa syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8 juga diseebutkan bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh pewarrganegaraan.” Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

c.     Syarat Menjadi WNI
Permohonan kewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi syarat seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
Ø Telah berusia 18 tahun atau suddah menikah
Ø Pada saat mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI) paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut.
Ø Sehat jasmani dan rohani
Ø Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasarr negara Pancasila dan Undang Undang 1945
Ø Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
Ø Tidak berkewarganegaraan ganda
Ø Mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan tetap
Ø Membaya uang kas negara

d.    Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. Setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Seemua warga negara memiliki kepastian hak, privasi dan tanggung jawab.

e.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Ø Hak Warga Negara Indonesia
ü Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
ü Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
ü Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
ü Hak atas kelangsungan hidup
ü Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
ü Hak untuk hidup
ü Hak untuk tidak disiksa
ü Hak beragama
ü Hak untuk tidak diperbudak
ü Hak kemerdekaan pikiran dan hati
Ø Kewajiban Warga Negara
ü Wajib menaati hokum dan pemerintahan
ü Wajib ikut serta dalam upaya bela negara
ü Wajib menghormati HAM orang lain
ü Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam undang-undang
Ø Hak dan Kewajiban yang telah dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 26,27,28 dan 30
ü Pasal 26 ayat (1); yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
ü Pasal 26 ayat (2); syarat-syarat mengenai kewarganegaraan yang ditetapkan dnegan undang-undang
ü Pasal 27 ayat (1); segala warga negara sama kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan, wajib menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan itu
ü Pasal 27 ayat (2); tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
ü Pasal 28; kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
ü Pasal 30 ayat (1); hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara
ü Pasal 30 ayat (2); menyatakan pengaturan lebih lanjut yang diatur dengan undang-undang


f.      Masalah Kewarganegaraan dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara
Problem status kewarganegaraan; membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati da dianalisis, di antara penduduk sebuah negara, adda diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan sebutan Apatride, Bipatride, dan Multipletride.
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.
                       Bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau istilah lainnya adalah dwi-kewarganegaraan.
                      Multipletride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
                       Kasus orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersbut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlkau ketentuan-ketentuan peraturan dan perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing di negara tersebut.
                       Kasus kewarganegaraan dengan kelompok Bipatride, dalam realitas empiriknya merpakan kelompok status hokum yang tidak baik. Karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan diantara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah Bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu diantara kedua kewarganegaraan tersebut.
                       Kondisi seseorang dengan status Dwi-Kewarganegaraan sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketetuan-ketentuan yang pasti tentang peembatasan serta wilayah territorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya termasuk kedalam kewarganegaraan mana diantara dua negara tersebut.





2.   NEGARA
a.   Pengertian
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
            Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya asalah menddapat pengakuan dari negara lain.
            Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang meneima keberadaan organsasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebutkan sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka padda wilayah tempat negara itu berada.

b.    Tugas Utama Negara
§  Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya
§  Mengorganisasi dan mengintegerasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat

c.     Sifat – Sifat Negara
v Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega
v Sifat Monopoli; negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalma rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarakat

d.   Bentuk – Bentuk Negara
o   Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik kedalam maupun keluar. Hubungan antara pemerintahan pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (cabinet) dan satu parlemen. Demikian pula dnegan pemerintahan, yaitu pemerintahan pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam system, yaitu:
a.        Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. Seedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dana tau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan system Sentralisasi:
1.     Adanya keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara
2.     Addanya kesederhanaan hokum, Karena hanya ada satu lembaga yang berwewenang membuatnya
3.     Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.


Kerugian Sistem Sentralisasi
1.     Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan
2.     Peraturan / kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/kebutuhan daerah
3.     Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis Karena kurangnya inisiatif dari rakyat
4.     Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya
5.     Keputusan – keputusan pemerintah pusat yang sering terlambat

b.        Desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem Desentralisasi, daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya seendiri. Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan Sistem Desentralisasi:
1.     Pembangunan daerah akan berkembang sesuai ciri khas daerah itu sendiri
2.     Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri
3.     Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancer
4.     Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
5.     Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah
Sedangkan kerugian system desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

o   Negara Serikat
Negara serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri dan cabinet sendiri yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan kedalam, asal tak bertentangan dnegan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/federal :
                                i.            Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (cabinet) demi kepentingan negara bagian
                              ii.            Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dnegan konstitusi negara serikat
                            iii.            Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal
Dalam praktik kenegaraan jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (gubernur). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya.
e.   Unsur – Unsur Negara
            Sebuah negara dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Berikut ini adalah unsur-unsur negara menurut para ahli:
1.    RAHMAN
o   Penduduk
o   Wilayah
o   Pemerintah

2.    MIRIAM
o   Wilayah
o   Penduduk
o   Pemerintah
o   Kedaulatan

3.    OPPENHEIM – LAUTERPACHT
o   Adanya daerah/wilayah
o   Adanya rakyat
o   Adanya pemerintah yang berdaulat
o   Adanya pengakuan dari negara lain

4.    KONVENSI MONTEVIDEO (1933)
o   Rakyat
o   Wilayah yang permanen
o   Penguasa yang berdaulat
o   Kesanggupan behubungan dengan negara lain
o   Pengakuan (Deklaratif)
            Dari pendapat para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwa unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.

            Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain. Unsur pengakuan dari negar lain ini bukan merupakan unsur pembentukan suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya. Unsur ini disebut dengan unsur deklaratif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar