WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1.
WARGA NEGARA
a. Pengertian
Warga Negara merupakan terjemahan
kata citizens yang mempunyai arti;
warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk,
orang setanah air.
Warga Mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga Negara artinya
warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara.
b.
Kriteria Warga Negara
Indonesia (WNI)
Berdasarkan UU No. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa orang asing
dapat menjadi WNI setelah memenuhi beberapa syarat dan tatacara yang diatur
dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8 juga diseebutkan bahwa
“Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh pewarrganegaraan.”
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
c.
Syarat Menjadi WNI
Permohonan kewarganegaraan
dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi syarat seperti disebut dalam pasal 9,
yakni:
Ø
Telah berusia 18 tahun atau suddah
menikah
Ø
Pada saat mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI) paling
singkat selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak
berturut-turut.
Ø
Sehat jasmani dan rohani
Ø
Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasarr negara Pancasila dan Undang Undang 1945
Ø
Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
Ø
Tidak berkewarganegaraan ganda
Ø
Mempunyai pekerjaan dan
berpenghasilan tetap
Ø
Membaya uang kas negara
d.
Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi
bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. Setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Seemua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi dan tanggung jawab.
e.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Ø
Hak Warga Negara Indonesia
ü
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
ü
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan
ü
Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
ü
Hak atas kelangsungan hidup
ü
Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi
ü
Hak untuk hidup
ü
Hak untuk tidak disiksa
ü
Hak beragama
ü
Hak untuk tidak diperbudak
ü
Hak kemerdekaan pikiran dan
hati
Ø
Kewajiban Warga Negara
ü
Wajib menaati hokum dan
pemerintahan
ü
Wajib ikut serta dalam upaya
bela negara
ü
Wajib menghormati HAM orang
lain
ü
Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dalam undang-undang
Ø
Hak dan Kewajiban yang telah
dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 26,27,28 dan 30
ü
Pasal 26 ayat (1); yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
ü
Pasal 26 ayat (2);
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan yang ditetapkan dnegan undang-undang
ü
Pasal 27 ayat (1); segala
warga negara sama kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan, wajib
menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan itu
ü
Pasal 27 ayat (2); tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
ü
Pasal 28; kemerdekaan
berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang
ü
Pasal 30 ayat (1); hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara
ü
Pasal 30 ayat (2); menyatakan
pengaturan lebih lanjut yang diatur dengan undang-undang
f.
Masalah Kewarganegaraan
dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara
Problem
status kewarganegaraan; membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam
sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan
seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dalam sebuah negara. Jika
diamati da dianalisis, di antara penduduk sebuah negara, adda diantara mereka
yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini,
dikenal dengan sebutan Apatride,
Bipatride, dan Multipletride.
Apatride merupakan
istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.
Bipatride merupakan istilah yang
digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau
istilah lainnya adalah dwi-kewarganegaraan.
Multipletride adalah istilah yang
digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua
atau lebih status kewarganegaraan.
Kasus
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan
mempersulit orang tersbut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara.
Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlkau
ketentuan-ketentuan peraturan dan perundang-undangan bagi orang asing, yang
selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan
membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing di negara tersebut.
Kasus
kewarganegaraan dengan kelompok Bipatride, dalam realitas empiriknya merpakan
kelompok status hokum yang tidak baik. Karena dapat mengacaukan keadaan
kependudukan diantara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi
masalah Bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk
secara tegas memilih salah satu diantara kedua kewarganegaraan tersebut.
Kondisi
seseorang dengan status Dwi-Kewarganegaraan sering terjadi pada penduduk yang
tinggal di daerah perbatasan dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan
atau ketetuan-ketentuan yang pasti tentang peembatasan serta wilayah
territorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya termasuk
kedalam kewarganegaraan mana diantara dua negara tersebut.
2.
NEGARA
a. Pengertian
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya asalah
menddapat pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang meneima keberadaan organsasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebutkan sebagai kedaulatan, yakni bahwa
negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri
mereka padda wilayah tempat negara itu berada.
b.
Tugas Utama
Negara
§
Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asocial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya
§
Mengorganisasi dan
mengintegerasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat
c.
Sifat – Sifat
Negara
v Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah.
Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara lega
v Sifat Monopoli; negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Dalma rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu
aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarakat
d. Bentuk – Bentuk Negara
o Negara
Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik kedalam maupun
keluar. Hubungan antara pemerintahan pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (cabinet) dan satu parlemen. Demikian
pula dnegan pemerintahan, yaitu pemerintahan pusatlah yang memegang wewenang
tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam system, yaitu:
a.
Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. Seedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dana tau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan system Sentralisasi:
1.
Adanya keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara
2.
Addanya kesederhanaan hokum, Karena hanya ada satu
lembaga yang berwewenang membuatnya
3.
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan
seluruh wilayah negara.
Kerugian Sistem Sentralisasi
1.
Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan
2.
Peraturan / kebijakan dari pusat sering tidak sesuai
dengan keadaan/kebutuhan daerah
3.
Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah
dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis Karena
kurangnya inisiatif dari rakyat
4.
Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya
5.
Keputusan – keputusan pemerintah pusat yang sering
terlambat
b.
Desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem
Desentralisasi, daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya
seendiri. Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah.
Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
Sistem Desentralisasi:
1.
Pembangunan daerah akan berkembang sesuai ciri khas
daerah itu sendiri
2.
Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri
3.
Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lancer
4.
Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap
daerahnya akan meningkat
5.
Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri
oleh daerah
Sedangkan
kerugian system desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta
kemajuan pembangunan.
o
Negara Serikat
Negara serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri dan cabinet sendiri yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas
melakukan tindakan kedalam, asal tak bertentangan dnegan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal.
Ciri-ciri negara
serikat/federal :
i.
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen,
dewan menteri (cabinet) demi kepentingan negara bagian
ii.
Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dnegan konstitusi negara serikat
iii.
Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal
Dalam praktik
kenegaraan jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (gubernur).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya.
e. Unsur – Unsur Negara
Sebuah
negara dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Berikut ini adalah
unsur-unsur negara menurut para ahli:
1. RAHMAN
o
Penduduk
o
Wilayah
o
Pemerintah
2. MIRIAM
o
Wilayah
o
Penduduk
o
Pemerintah
o
Kedaulatan
3. OPPENHEIM – LAUTERPACHT
o
Adanya daerah/wilayah
o
Adanya rakyat
o
Adanya pemerintah yang berdaulat
o
Adanya pengakuan dari negara lain
4. KONVENSI MONTEVIDEO (1933)
o
Rakyat
o
Wilayah yang permanen
o
Penguasa yang berdaulat
o
Kesanggupan behubungan dengan negara lain
o Pengakuan
(Deklaratif)
Dari pendapat para ahli diatas dapat
diambil kesimpulan bahwa unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu
negara adalah terdapatnya rakyat, adanya
daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok
tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga unsur pokok tersebut
disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Selain ketiga unsur yang mutlak
harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain. Unsur
pengakuan dari negar lain ini bukan merupakan unsur pembentukan suatu negara,
melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan
keberadaannya. Unsur ini disebut dengan unsur deklaratif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar